You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Iin Meninjau Lahan Peruntukan TPU di Kelurahan Kamal dan Pengadungan
photo Tiyo Surya Sakti - Beritajakarta.id

Wali Kota Jakbar Tinjau Kesiapan Lahan TPU di Kecamatan Kalideres

Wali Kota Jakarta Barat, Iin Mutmainnah meninjau lahan yang diperuntukkan sebagai Taman Pemakaman Umum (TPU) di Kelurahan Kamal dan Kelurahan Pegadungan, Kecamatan Kalideres.

"Mengembalikan fungsi lahan"

Iin mengatakan, peninjauan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil diskusi sebelumnya bersama unsur terkait dan pengurus lingkungan mengenai kesiapan relokasi warga yang menempati lahan TPU tersebut.

"Berdasarkan hasil diskusi, kesiapan sudah mencapai 90 persen. Seharusnya ini sudah beres, tinggal kita memantapkan kembali," ujarnya, Selasa (6/1).

Penertiban di TPU Kober Rawa Bunga Bakal Tambah 420 Petak Makam Baru

Iin menyampaikan tiga poin penting yang harus menjadi perhatian bersama. Pertama, ia meminta kepada Bagian Pembangunan dan Lingkungan Hidup (PLH) untuk menyusun laporan yang jelas terkait tahapan prapelaksanaan, hari pelaksanaan, dan pascapelaksanaan.

"Kita tetapkan 17 Maret 2026 sebagai waktu pelaksanaan. Perlu opsi relokasi ke rumah susun (Rusun), baik yang terdekat maupun alternatif jika kapasitas tidak mencukupi," terangnya.

Poin kedua, lanjut Iin, terkait kesiapan lokasi Rumah. Ia meminta agar Suku Dinas Perumahan Rakyat san Kawasan Permukiman (PRKP)nmemastikan Rusun benar-benar siap huni, tidak hanya dari sisi unit, tetapi juga kebersihan dan kondisi lingkungan.

"Pastikan unit dalam keadaan bersih dan tidak ada barang tertinggal. Selain unit, aspek lingkungan Rusun juga harus diperhatikan," ungkapnya.

Poin ketiga, Iin menekankan pentingnya dukungan logistik dan sosial, termasuk kesiapan personel dan armada relokasi. Perlu perhatian khusus bagi kelompok rentan, seperti Lansia, Balita, dan penyandang disabilitas.

Menurutnya, berdasarkan data, terdapat sekitar 200 jiwa dengan jumlah 25 Balita dan 30 Lansia. Ada juga satu warga penyandang disabilitas yang membutuhkan kursi roda, sehingga harus dibantu.

"Saya juga minta Suku Dinas Kesehatan hadir untuk melakukan pemeriksaan kesehatan gratis H-1 sebelum relokasi," ungkapnya.

Iin mengingatkan agar seluruh unsur terkait untuk memperhatikan pengamanan aset dan penanganan pascarelokasi. Lahan TPU seluas 65 hektare tersebut harus segera dikembalikan sesuai peruntukannya.

"Setelah bangunan yang mengokupasi ditertibkan, bisa segera digunakan sebagai TPU. Semua pihak harus bergerak bersama untuk mengembalikan fungsi lahan sesuai peruntukannya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. TPHP Cengkareng Dirancang Jadi Destinasi Wisata

    access_time17-09-2026 remove_red_eye2777 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1237 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1156 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1018 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pendaftaran Uji Coba LRT Kelapa Gading-Manggarai Dibuka untuk Umum

    access_time14-09-2026 remove_red_eye745 personAldi Geri Lumban Tobing